Definisi dan Urgensi Logika.
Logika dalam filsafat adalah alat atau
dasar yang penggunaannya akan menjaga kesalahan dalam berfikir.
Lebih jelasnya, Logika adalah sebuah ilmu yang membahas tentang alat dan
formula berfikir, sehingga seseorang yang menggunakannya akan selamat dari cara
berfikir salah. Manusia sebagai
makhluk yang berfikir tidak akan lepas dari berfikir. Namun, saatberfikir,
manusia seringkali dipengaruhi oleh berbagai tendensi, emosi, subyektifitas dan
lainnya sehingga ia tidak dapat berfikir jernih, logis dan obyektif. Logika
merupakan upaya agar seseorang dapat berfikir dengan cara yang benar, tidak
keliru. Sebelum kita pelajari masalah-masalah logika, ada baiknya kita
mengetahui apa yang dimaksud dengan berfikir. “ Berfikir adalah proses
pengungkapan sesuatu yang misterius, majhul atau belum diketahui dengan
mengolah pengetahuan-pengetahuan yang telah ada dalam benak kita (dzihn)
sehingga yang majhul itu menjadi ma’lum (diketahui).
Faktor-faktor
Kesalahan berfikir.
a.
Hal-hal yang
dijadikan dasar (premis) tidak benar.
b.
Susunan atau form
yang menyusun premis tidak sesuai dengan kaidah logika yang benar.
Argumentasi (proses berfikir) dalam alam pikiran manusia
bagaikan sebuah bangunan. Suatu bangunan akan terbentuk sempurna jika tersususn
dari bahan-bahan dan konstruksi bangunan yang sesuai dengan teori-teori yang
benar. Apabila salah satu dari dua unsuritu tidak terpenuhi, maka bangunan
tersebut tidak akan terbentuk dengan baik dan sempurna. Sebagai
missal, “[1] Socrates adalah manusia; dan [2] setiap manusia bertindak zalim;
maka [3] Socrates bertindak zalim”. Argumentasi semacam ini benar dari segi
susunan formnya. Tetapi, salah satu premisnya salah yaitu premis yang berbunyi,
“Setiap manusia bertindak zalim”, maka konklusinya tidak tepat. Atau misal,
“[1] Socrates adalah manusia; dan [2] Socrates adalah seorang ilmuwan”, maka
“[3] manusia adalah ilmuwan”. Dua premis ini benar tetapi susunan formulanya
tidak benar, maka konklusinya tidak benar. (Dalam pembahasan qiyas nanti akan
dijelaskan susunan argumentasi yang benar).
Ilmu
Pengetahuan.
Para ahli filsafat mendefinisikan ilmu
sebagai berikut: Ilmu pengetahuan adalah gambaran tentang sesuatu yang ada
dalam benak (akal). Benak atau pikiran kita tidak lepas dari dua kondisi yang
kontradiktif, yaitu ilmu dan jahil (ketidak tahuan). Pada saat keluar
rumah, kita menyaksikan sebuah bangunan yang megah dan indah, dan pada saat
yang sama pula tertanam dalam benak kita gambaran bangunan itu. Kondisi ini
disebut jahil. Pada kondisi ilmu, benak atau akal kita kadang hanya :
1)
Menghimpun gambaran
dari sesuatu saja (bangunan, dalam misal). Terkadang kita hanya menghimpun tetapi juga.
2) Memberikan
penilaian atau hukum (juggement), (misalnya, bangunan itu indah dan megah).
Aksiomatis
dan Nadzari.
Pembahasan tentang kulli (general) dan
ju’i (parsial) secara asensial sangat erat kaitannya dengan tashawwur dan juga
aksidental berkaitan berkaitan dengan tashdiq. Kulli adalah tashawwur (gambaran benak) yang dapat
diterapkan (berlaku) pada beberapa benda diluar. Misalnya; gambaran tentang
manusia dapat diterapkan (berlaku) pada banyak orang; Budi, Novel, Ahamad dan
lainnya. Juz’I adalah tashawur yang dapat diterapkan (berlaku) hanya pada satu
benda saja. Misalnya; gambaran tentang Budi hanya untuk seseorang yang bernama
budi saja. Manusia dalam berkominikasi tentang kehidupan kehidupan sehari-hari
menggunakan tashawwur-tashawwur yang juz’i. Misalnya; Saya kemarin ke Jakarta;
Adik saya sudah mulai masuk sekolah; Bapak saya sudah pensiun dan sebagainya.
Namun, yang dipakai oleh manusia manusia dalam kajian-kajian keilmuan adalah
tashawwur-tashawwur kuli, yang sifatnya universal. Seperti, 2 X 2 = 4; Orang
yang beriman adalah orang yang bertanggung jawab atas segala perbuaatan; Setiap
akibat pasti mempunyai sebab dan lain sebagainya. Dalam ilmu mantig kita akan
sering menggunakan kulli (gambaran-gambaran yang universal), dan jarang
bersangkutan dengan juz’i.
Nisab Arba’ah.
Dalam benak kita terdapat banyak tashawwur yang bersifat kulli dan setiap
yang kulli mempunyai realita (afrad) lebih dari satu. (Lihat definisi kulli).
Kemudian antara tashawwur kulli yang satu dengan yang lain mempunyai hubungan
(relasi). Ahli mantiq menyebut bentuk hubungan ini sebagai “Nisab Arba’ah”.
Mereka menyebutkan bahwa ada empat kategori relasi:
1. Tabayun
(diferensi)
2. Tasawi
(ekuivalen)
3.
Umum wa khusus Mutlag
(implikasi) dan
4. Umum
wa khusus Minwajhin (assosiasi).
Tabayun
adalah dua tashawwur kulli yang masing-masing dari keduanya tidak bisa
diterapkan pada seluruh afrad tashawwur kulli yang lain. Dengan kata lain, afrad kulli yang satu tidak mungkin
sama dan bersatu dengan afrad kulli yang lain. Misal: tashawwur manusia dan
tashawur batu. Kedua tashawwur ini sangatlah berbeda dengan afradnya tidak
mungkin sama. Setiap manusia pasti bukan batu dan setiap
batu bukan manusia. Tasawi adalah dua tashawwur kulli yang keduanya bisa
diterapkan pada afarad kulli yang lain. Misal: tashawwur manusia dan tashawwur
berfikir. Artinya setiap manusia dapat berfikirdan setiap yang berfikir adalah
manusia. Umum wa khusus mutlak adalah
tashaswwur kulli yang satu dapat diterapkan pada seluruh afrad kulli yang lain
dan tidak sebaliknya. Missal: tashawwur manusia dan tashawwur hewan. Setiap
manusia adalah hewan dan tidak setiap hewan adalah manusia. Afrad tashawwur hewan
lebih umum dan lebih luas sehngga mencakup semua afrad tashawwur manusia. Umum
wa khusus min wajhin adalah dua tashawwur kulli yang masing-masing dari
keduanya dapat diterapkan pada afrad kulli yang laindan sebagian lagi tidak
dapat diterapkan. Missal: tashawwur manusia dan tashawwur putih. Kedua
tashawwur ini bersatu pada seorang manusia yang putih, tetapi kadang-kadang
keduanya berpisah seperti pada orang yang hitam dan pada kapur tulis yang
putih.
Hudud
dan Ta’rifat
Kita sepakat bahwa masih banyak hal yang
belum kita ketahui (majhul). Dan sesuai dengan
fitrah kita selalu ingin mengetahui hal-hala yang masih majhul. Pertemuan lalu
telah dibahas bahwa manusia mempunyai ilmu dan pengetahuan, baik
tashawwuri ataupun tashdiqi. Majhul
(jahil) sebagai anonim dari dari ma’lûm (ilmu) , juga terbagi menjadi dua
majhul tashawwuri dan majhul tashdiqi. Untuk mengetahui hal-hal majhul
tashawwuri kita perlu mengetahui kita membutuhkan ma’lûm tashawwuri. (lihat
definisi berpikir. Pencarian majhul tashawwur dinamakan “ha” atau ta’rif. Had
ta’rif adalah sebuah jawaban dan keterangan yang didahului pertanyaan “Apa?”. Saat
enghadapisesuatu yang belum kita ketahui( (majhul), kita akan segera bertanya
“Apa itu?”. Artinya, kta bertanya tentang esensi dan ahkikat sesuatu itu.
Jawaban dan keterangan yang diberikan adalah had (definisi) dari sesuatu itu.
Oleh karena itu, dalam disiplin ilmu, mendefinisikan sesuatu materi yang akan
dibahas penting sekali sebelum membahas lebih lanjut masalah-masalah yang
berkaitan dengannya. Perdebatan tentang
sesuatu materi akan menjadi sia-sia kalau definisisnya belum jelas dan
disepakati. Ilmu mantiq bertugas menunjukkan cara membuat had atau definisi
yang benar.
Macam-Macam Definisi (Ta’rif)
Setiap definisi bergantung pada kulli yang digunakan. Ada lima klli yang
digunakan untuk mendefinisikan majhul tashawwuri (biasa disebut “kuliyat
khamsah”). Lima kulli itu adalah:
1. Nau
(spesies)
2. jins
(genus)
3. Fashl
(diferentia)
4. ‘Aradh’aam
(common accidens)
5. ‘Aradh
khas (proper accidens)
Pembahasan
tentang khuliyat khamsah ini secara detail termasuk pembahasan filsafat, bukan
pembahasan mantiq. Had tâm, adalah definisi yang menggunakan jins dan fashl
untuk menjelaskan untuk menjelaskan bagian-bagian dari esensi majhul. Misal:
apakah manusia itu? Jawabannya dala “hewan yang berpikir (natiq)”.
“Hewan” adalah jins manusia dan “Berpikir” adalah fashl manusia. Keduanya dalah
bagian dari esensi manusia. Had Nâqish, adalah definisi yang menggunakan
‘ardham’âm, misalnya, “Manusia adalah wujud yang berjalan”, “tegak lurus”, dan
“tertawa” bukan bagian esesnsi dari manusia, tetapi hanya bagian dari eksiden.
Rasam Nâqish, adalah definisi yang menggunakan ‘ardh’âm, misalnya, “Manusia
adalah wujud yang berjalan”.
Preposisi
Sebagaimana yang telah kita ketahui,
tashdiq adalah penilaian dan penghukuman atas sesuatu dengan sesuatu yang lain
(seperti: gunung itu indah; manusia itu bukan kera dan lain sebagainya). Atas
dasar itu, tashdiq berkaitan dengan dua hal: maudhu’ dan mahmul (“gunung”
sebagai maudhu’ dan “indah” sebagai mahmul. Gabungan dari sesuatu itu disebut
qadhiyyah (preposisi).
Macam-macam
Preposisi
Setiap qadhiyyah terdiri dari tiga unsure:
1) mawdhu’, 2) mahmul, dan 3) rabithah (hubungan antara mawdhu’ dan mahmul).
Berdasarkan masing-masing unsure itu, qadhiyyah dibagi menjadi beberapa bagian.
Berdasarkan
rabithah-nya, qadhiyyah dibagi menjadi dua: hamliyyah (preposisi kategoris) dan
syarthiyyah (preposisi hipotesis).
Qodhiyah
hamliyyah
Adalah qadhiyyah yang terdiri dari maudhu’,mahmul,
dan rabithah. Lebih jelasnya, ketika kita membayangkan sesuatu, lalu kita
menilai atau menetyapkan atasnya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang pertama
disebut mawdhu’ dan sesuatu yang kedua dinamakan mahmul dan yang menyatukan
antara keduanya adalah rabithah. Misalnya, “Gunung itu indah”. “Gunung” adalah
mawdhu’, “Indah”, adalah mahmul dan “itu” adalah rabithah (Qadhiyyah hamliyyah,
proposisi katagorik). Terkadang kita menafikan mahmul dari mawdhu’. Misalnya,
“Gunung itu indah”. Yang pertama disebut qadhiyyah hamliyyah mujabah
(afirmatif) dan yang kedua disebut qadiyyah hamiliyyah salibah (negative).
Qadhiyyah
syarthiyyah .
Terbentuknya dari dua qadhiyyah yang
dihubungkan dengan huruf syarat seperti, “jika” dan “setiap kali”. Contoh :
jika Tuhan itu banyak, maka bumi akan hancur. “Tuhan itu banyak” adalah
qadhiyyahhamliyah; demilian pula “bumi akan hancur” sebuah qadhiyyah hamilah.
Kemudian keduanya dihubungkan dengan kata “jika”. Qadhiyyah yang pertama (dalam
contoh, Tuhan itu banyak) disebut muqaddam dan qadhiyyah yang kedua (dalam
contoh, bumi akan hancur) disebut tali. Qadhiyyah syarthiyyah dibagi menjadi
dua: muttasilah dan munfasilah. Qadhiyyah syarthiyyah yang menggabungkan antara
dua qadhiyyah seperti contoh diatas disebut muttasilah, yang dimaksud bahwa
adanya “keseiringan” dan “kebersamaan” antara dua qadhiyyah. Tetapi qadhiyyah
syarthiyyah yang menunjukkan adanya perbedaan dan keterpisahan antara dua
qadhiyyah disebut munfasilah, seperti, Bila angka itu genap, maka ia bukan
ganjil. Antara angka genap dan angka ganjil tidak mungkin ngumpul.
Qadhiyyah
Mahshurah dan Muhmalah.
Pembagian qadhiyyah berdasarkan
mawdhu’-nya dibagi menjadi dua: mahshurah dan muhmalah. Mahshurah adalah
qadhiyyah yang afrad (realita) mawdhu’-nya ditentukan jumlahnya (kuantitasnya)
dengan menggunakan kata “semua” dan “setiap “atau “sebagian” dan “tidak semua”.
Contohnyasemua manusia akan mati atau sebagian manusia pintar. Sedangkan dalam muhmalah jumlah afrad
mawdhu’-nya tidak ditentukan. Contohnya manusia akan mati, atau manusia itu
pintar. Dalam ilmu mantiq, filsafat eksakta dan ilmu pengetahuan lainnya,
qadhiyyah yang dipakai adalah qadhiyyah mahshurah. Qadhiyyah mahshurah
terkadang kulliyah (proposisi determinative general) dan terrkadang juz’iyyah
(proposisis determinative particular) dan qadhiyyah sendiri ada yang mujabah
(afirmatif) dan ada yang salibah (negative). Maka qadhiyyah mahshurah mempunyai
empat macam:
Mujabah
kulliyyah: Setiap manusia adalah hewan.
Salibah
kulliyah: Tidak satupun manusia yang berupa batu.
Mujabah
juz’iyyah : Sebagian manusia pintar.
Salibah
juz’iyyah : Sebagian manusia bukan laki-laki.
Sebenarnya
masih banyak lagi pembagian qadhiyyah baik berdasarkan mahmul-nya (qadhiyyah
muhassalah dan mu’addlah), atau jihat qadhiyyah ((dharuriyyah, daimah dan
mumkinah) dan qadhiyyahu syarthiyyah muttasilah (haqiqiyyah, maani’atul jama’
dan maani’atul khulw). Namun qadhiyyah yang paling banyak dibahas dalam ilmu
filsafat, mantiq dan lainnya adalah qadhiyyah mahshurah.
Hukum-hukum
Qadhiyyah.
Setelah kita ketahui definisi dan
pembagian qadhiyyah, maka pembahasan berikutnya adalah hubungan antara
masing-masing dari empat qadhiyyah mahshurah. Pada pembahasan terdahulu telah
kita ketahui bahwa terdapat empat macam hubungan antara empat empat tashawwuri
kulli:
1. Tabayun.
2. Tasawi
3. Umum
wa khusus mutlak
4.
Umum wa khusus min
wajhin.
Demikian
pula terdapat macam hubungan antara masing-masing empat qadhiyyah mahshurah:
1. Tanaqudh.
2. Tadhadd.
3. Dukhul
tahta tadhadd.
4. Tadakhul.
Tanaqudh
(mutanaqidhain/kontradiktif).
Adalah dua qadhiyyah yang mawdhu’ dan
mahmulnya sama, tetapi kuantitas (kam) dan kualitasnya (kaif) berbeda, yakni
yang satu kulliyah mujabah dan yang lainnya juz’iyah salibah. Misalnya, “Semua
manusia hewan” (Kulliyyah mujabah) dengan “Sebagian manusia bukan
hewan”(juz’iyyah salibah). Thadad (kontrariatif) adalah dua qadhiyyah yang sama
kuantitasnya (keduanya kulliyyah), tetapi yang satu mujabah dan yang lain
salibah.
Misalnya,
“Semua manusia dapat berfikir” (kulliyyah mujabah) dengan “Tidak satupun dari
manusia dapat berfikir” (kulliyah salibah). Dukhul tahta tadhad (dakhilatain
tahta tadhad[interferensif sub-kontrariatif]) adalah dua qadhiyyah yang sama
kuantitasnya (keduanya juz’iyyah), tetapi yang satu mujabah dan lainnya
salibah.
Misalnya,
“Sebagian manusia pintar” (juz’iyyah mujabah) dengan “Sebagian manusia tidak
pintar” (juz’iyyah salibah). Tadakhul (mutadakhilatain /interferensif) adalah
dua qadhiyyah yang sama kualitasnya tetapi kuantitasnya berbeda. Misalnya ,
“Semua manusia akan mati” (kulliyyah mujabah) dengan “Sebagian manusia akan
mati”(juz’iyyah mujabah) atau “Tidak satupun manusia akan kekal”(kulliyyah
salibah) dengan “Sebagian manusia tidak kekal” (juz’iyyah salibah). Dua
qadhiyyah ini disebut pula.
Hukum
dua qadhiyyah mutanaqidhain (kontradiktif) jika salah satu dari dua qadhiyyah
itu benar maka yang lainnya pasti salah. Demikian pula
jika yang satu salah, maka yang lainnya benar. Artinya tidak mungkin (mustahil)
kedua-duanya benar ataui salah. Dua qadhiyyah biasa dikenal dengan ijtima’ al
naqidhain mustahil (kombinasi kontradiktif). Hukum dua qadhiyyah mutadhaddain
(kontrariatif), jika salah satu dari dua qadhiyyah itu benar, maka yang lain
pasti salah. Tetapi, jika salah satu salah, maka yang lain belum tentu benar.
Artinya keduanya tidak mungkin benar, tetapi keduanya mungkin salah.
Hukum
dua qadhiyyah dakhalatain tahta tadhad (interferensif sub-kontrariatif), jika
salah satu dari dua qadhiyyah itu salah, maka yang lain pasti benar. Tetapi
jika yang satu benar, maka yang lain belum tentu salah. Dengan kata lain, dua
qadhiyyah itu tidak mungkin salah, tetapi mungkin saja keduanya benar.
Hukum dua qadhiyyah mutadakhilatain (interferensif),
berbeda dengan masalah tashawwuri. (Lihat pembahasan tentang nisab arba’ah),
Bahwa tashawwur kulli (misalnya, manusia) lebih umum daritashawwur juz’I
(missal, Ali). Disini, qadhiyyah kulliyyah lebih khusus dari qadhiyyah
juz’iyyah. Artinya, jika qadhiyyah kulliyyah benar, maka qadhiyyah juz’iyyzh
pasti benar. Tetapi, jika qadhiyyah juz’iyyah benar, maka qadhiyyah kulliyyah
belum tentu benar. Misalnya, jika setiap “A” adalah “B” (qadhiyyah kulliyah),
maka pasti “sebagaian A adalah B”. Tetapi, jika “Sebagian A adalah B”, maka
belum pasti “Setiap A adalah B”.
Tanaqudh.
Salah satu hukum qadhiyyah yang menjadi
dasar semua pembahasan mantiq dan filsafat adalah hukum tanaqudh (hukum
kontradiksi). Para ahli mantiq dan filsafat menyebutkan bahwa selain mawdhu’
dan mahmul dua qadhiyyah mutanaqidhain itu harus sama, juga ada beberapa
kesamaan dalam kedua qadhiyyah tersebut. Kesamaan itu terletak pada:
1. Kesamaan
tempat (makam)
2. Kesamaan
waktu (zaman)
3. Kesamaan
kondisi (syart)
4. Kesamaan
korelasi(idhafah)
5.
Kesamaan pada
sebagian atau keseluruhan (juz dan kull).
6. Kesamaan
dalam potensi dan actual (bil quwwah dan bil fi’li)
Qiyas
(Silogisme).
Pembahasan tentang qadhiyyah sebenarnya
pendahuluan dari masalah qiyas, sebagaimana pembahasan tentang tashawwur
sebagai pendahuluan dari hudud atau ta’rifat. Dan sebenarnya inti pembahasan
mantiq adalah hudud dan qiyas.
Qiyas
adalah kumpulan dari beberapa qadhiyyah yang berkaitan yang jika benar,
maka dengan sendirinya (li dzatihi) akan menghasilkan qadhiyyah yang lainnya
(baru). Sebelum kita lebih lanjut membahas tentang qiyas, ada baiknya kita
secara sekilas beberapa macam hujjah(argumentasi). Manusia disaat ingin
mengetahuib hal-hal yang majhul, maka terdapat tiga cara untuk mengetahuinya.
Pengetahuan
dari juz’I ke juz’I yang lainnya. Argumentasi ini sifatnya horizontal, dari
sebuah titik yang parsial ke titik yang parsial lainnya Argumentasi ini disebut tamtsil (analogi). Pengetahuan dari juz’i ke kulli atau
dengan kata lain, dari khusus ke umum (mengeneralisasi yang parsial).
Argumentasi ini bersifat vertical, dan disebut astiqra’ (induksi). Pengetahuan
dari kulli ke juz’I, atau dengan kata lain, dari umum kekhusus. Argumentasi ini
disebut qioyas (silogisme)
Macam-Macam Qiyas.
Qiyas dibagi menjadi dua, iqtirani (silogisme kategoris) dan istitsna’I
(silogisme hipotesis). Sesuai dengan definisi qiyas diatas, satu qadhiyyah atau
beberapa qadhiyyah yang tidak dikaitkan antara satu dengan yang lain tidak akn
menghasilkan qadhiyyah baru. Jadi untuk memberikan hasil (konklusi) diperlukan
beberapa qadhiyyah yang saling berkaitan. Dan itulah yang namanya qiyas.
1. Qiyas
Iqtirani.
Qiyas Iqtirani adalah qiyas yang mawdhu’
sdan mahmul natijahnya berada secara terpisah pada dua muqaddimah. Contoh :
“Kunci itu besi” dan “Setiap besi akan memuai jika dipanaskan”, maka kunci itu
akan memuai jika dipanaskan”. Qiyas ini terdiri dari tiga qadhiyyah, [1].
Kunci itu besi, [2]. Setiap besi akan memuai jika dipanaskan, [3]. Kunci itu
akan memuai jika dipanaskan.
Qadhiyyah pertama disebut muqqadimah
shugra (premis minor), qadhiyyah kedua disebut muqaddimah kubro (premis mayor)
dan yang ketiga adalah natijah (konklusi).
Natijah merupakan gabungan dari nawdhu’
dan mahmul yang sudah tercantum 0pada dua muqaddimmah, yakni, “Kunci” (mawdhu’)
dan “akan memuai jika dipanaskan” (mahmul). Sedangkan “Besi” sebagai had
awshat. Yang paling berperan dalam qiyas adalah penghubung antara mawdhu’
muqaddimah shugra dengan mahmul muqaddimah kubro. Penghubung itu disebut had
awsath harus berada pada kedua muqaddimah (shugra dan kubra) tetapi tidak
tercantum dalam natijah. (lihat contoh,pen).
Empat bentuk qiyas Iqtirani.
Qiyas Iqtirani kalau dilihat dari letak kedudukan had
awsath-nya pada muqaddimah shugra dan qubra mempunyai empat bentuk:
1)
Syakl Awwal, adalah Qiyas yang had awsath-nya menjadi
mahmul pada muqaddimah shugra dan menjadi mawdu’ pada muqaddimah kubra.
Misalnya, “Setiap Nabi itu Makshum”, dan “Setiap orang makshum adalah teladan
yang baik”, maka “Setiap nabi adalah teladan yang baik”. “Makshum” adalah had
awsath, yang menjadi mahmul pada muqaddimah shugra dan menjadi mawdhu’ pada
muqaddimah kubra. Syarat-syarat syakl awwal.
Syakl awwal akan menghasilkan natijah yang badihi (jelas
dan pasti) jika memenuhi dua syarat berikut ini: “Muqaddimah shugra harus
mujabah, Muqaddimah kubra harus kulliyah.
2)
Syakl kedua, adalah Qiyas yang had awsath-nya menjadi
mahmul pada kedua muqaddimah-nya. Misalnya, “Setiap nabi makshum”, dan “Tidak
satupun pendosa itu makshum”, maka “Tidak satupun dari nabi pendosa”.
Syarat-syarat syakl kedua: Kedua muqaddimah harus berbeda
dalam kualitasnya (kaif, yakni mujabah dan salibah). Muqaddimah kubra harus
kulliyah.
3)
Syakl Ketiga, adalah Qiyas yang had awsath-nya menjadi
mawdhu’ pada kedua muqaddimahnya. Misalnya, “Setiap nabi makshum”, dan
“Sebagian nabi adalah iman”, maka “Sebagian orang makshum adalah iman”.
Syarat-syarat
syakl ketiga. Muqaddimah sughra harus mujabah. Salah satu dari kedua muqaddimah
harus kulliyyah.
4) Syakl
Keempat, adalah Qiyas yang had aswath-nya menjadi
mawdhu’ pada muqaddimah sughra dan menjadi mahmul pada muqaddimah kubra
(kebalikan dari msyakl awwal).
Syarat-syarat
syakl keempat: Kedua muqaddimah harus mujabah. Muqaddimah sughra harus
kulliyyah atau kedua muqaddimahnya harus berbeda kualitasnya (kaif). Salah satu
dari keduanya harus kulliyyah.
Catatan
menurut para mantiqiyyin, bentuk qiyas iqtirani yang badihi (jelas sekali)
adalah yang pertama sedangkan yang kedua dan ketiga membutuhkan pemikiran.
Adapun yang keempatsangat sulit diterima oleh pikiran. Oleh karena itu
Aristoles sebagai penyusun mantiq yang pertama tidak mencantum bentuk yang
keempat.
2. Qiyas
Istitsna’i.
Berbeda
dengan qiyas iqtirani, qiyas ini terbentuk dari qadhiyyah syarthiyyah dan
qadhiyyah hamliyyah. Misalnya, “Jika Muhammad itu utusan Allah, maka dia
mempunyai mukjizat. Oleh karena dia mempunyai mukjizat, berarti dia utusan
Allah”. Penjelasannya: “Jika Muhammad itu utusan Allah, maka dia mempunyai
mukjizat”, adalah adalah qadhiyyah syarthiyyah yang terdiri dari muqaddam dan
tali (lihat definisi qadhiyyah syarthiyyah). Dan, “Dia mempunyai mukjizat”
adalah qadhiyyah hamliyyah. Sedangkan, “Maka dia mempunyai mukjizat” adalah
natijah. Dinamakan ististna’I karena terdapat kata, “tetapi”, atau “oleh
karena”. Macam-macam Qiyas Ististna’I (silogisme) ada empat macam qiyas
ististna’i: Muqaddam positif dan tali positif. Misalnya, “Jika Muhammad
utusan Allah, maka dia mempunyai muljizat. Tetapi Muhammad mempunyai mukjizat
berarti. “Dia utusan Allah”.
Muqaddam
negative dan tali positif. Misalnya, “Jiak Tuhan itu tidak satu, maka bumi ini
akan hancur. Tetapi bumi tidak hancur, berarti Tuhan satu (tidak tidak satu)”.
Tali negative dan muqaddam negative. Misalnya, “Jika Muhammad bukan nabi, maka
dia tidak mempunyai mukjizat. Tetapi dia mempunyai mukjizat, berarti dia Nabi
(bukan bukan Nabi)”. Tali negative dan muqaddam positif . Misalnya, “Jika
Fir’aun itu Tuhan, maka dia tidak akan binasa. Tetapi dia binasa, berarti dia
itu bukan Tuhan”.
Sesat
pikir.
Kekeliruan penalaran yang disebabkan oleh
pengambilan kesimpulan yang tidak sahih dengan melanggar ketentuan-ketentuan
logika atau sususnan dan penggunaan bahasa serta penekanan kata yang secara
sengaja/tidak telah menyebabkan pertautan gagasan yang tidak tepat.
· Sesat pikir karena bahasa yaitu kesalahan
yang terjadi karena salah memahami bahasa.
· Sesat pikir formal yaitu terjadi karena
pelanggaran terhadap bentuk penalaran formal.
· Sesat pikir material yaitu terjadi karena
kesalahan isi penalaran itu sendiri.
Referensi:
1. Makalah
Ust. Husein Al-Kaff dalam Kuliah logika, “Pengantar Menuju Filsafat Islam”, di
Yayasan Pendidikan Isalam Al-Jawad pada tanggal 25 Oktober- 1 November 1999 M.
2. Lois
O. Kattsoff, “Elements of philosophy”, penerbit the rolanld press company New York.
Jan
Hendrik Rapar, “Pengantar Logika”, Kanisius Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar