Oleh : SETIYONO,
SH, MH
Dosen
Biasa Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Ketua
Divisi Non Litigasi LKBH FH USAKTI
ABSTRAK
Eksistensi
reksa dana syariah sebagai suatu bentuk lembaga investasi inovatif memiliki
karakteristik yang berbeda dengan reksa dana konvensional. Perbedaan tersebut
dapat dilihat dari kebijakan investasi yang dirumuskannya. Dalam melakukan
pengelolaan investasi (reinvestment),
maka reksa dana syariah harus berpedoman pada nilai-nilai syariah. Pada
dasarnya, pembentukan reksa dana syariah sangat memiliki keterkaitan yang erat
dengan implementasi konsep ekonomi Islam yang mengacu pada sistem nilai dan
asas-asas pokok filsafat ekonomi Islam yang berpedoman pada Al Quran serta sumber-sumber hukum
Islam lainnya. Dalam perspektif hukum ekonomi Islam maka eksistensi reksa dana
syariah dalam kapasitasnya sebagai lembaga maka dapat dipersamakan dengan
prinsip mudharabah. Selain itu,
terkait dengan eksistensinya sebagai lembaga trust maka dalam reksa dana syariah juga terdapat konsep al wakalah. Dalam
operasionalisasinya maka reksa dana syariah juga membutuhkan suatu lembaga
pengawas khusus selain Bapepam, yaitu Dewan Syariah Nasional.
Kata
Kunci : Reksa Dana Syariah, Hukum Ekonomi Islam.
A.
PENDAHULUAN.
Negara Indonesia merupakan negara yang dikategorikan sebagai
negara berkembang. Adapun karakteristik dari negara berkembang adalah adanya
kegiatan pembangunan di segala bidang yang masing-masing memiliki tujuan atau
sasaran. Pembangunan nasional tersebut dilakukan dengan berlandaskan pada
Trilogi Pembangunan, yaitu adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat; pertumbuhan
ekonomi yang tinggi dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis (Nindyo
Pramono, 1997 : 1).
Seiring dengan pelaksanaan pembangunan nasional tersebut
maka pembangunan di bidang ekonomi memperoleh skala prioritas. Adapun sasaran
umum dari pembangunan di bidang ekonomi adalah untuk terciptanya perekonomian
yang mandiri dan andal dengan peningkatan kemakmuran rakyat yang merata.
Untuk mencapai pertumbuhan dan pemerataan pembangunan bidang
ekonomi tersebut maka pembuatan kebijakan moneter diarahkan untuk mendorong
agar lembaga-lembaga keuangan dapat meningkatkan volume dana masyarakat. Hal
tersebut didasarkan pada alasan bahwa dana masyarakat mempunyai peran penting
dalam proses pembangunan negara. Selain berfungsi sebagai modal utama dalam
rangka pembangunan suatu negara maka dana masyarakat tersebut juga memiliki
dampak positif yang berupa mengurangi tingkat ketergantungan negara terhadap
sejumlah pinjaman asing baik yang berasal dari suatu organisasi keuangan
internasional ataupun dari negara-negara asing lainnya (Nindyo Pramono, 1997 :
1-2).
Pembuatan kebijakan hendaknya harus didasarkan pada beberapa
pertimbangan yang tepat dan proporsional. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan
dari kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat.
Selain itu, faktor pengawasan juga merupakan hal yang sangat diperlukan dalam
proses implementasi kebijakan yang telah dibuat.
Selain pengaturan melalui sarana kebijakan maka diperlukan
juga sarana penunjang lainnya yang dapat mendukung pelaksanaan pembangunan di
bidang ekonomi. Adapun sarana penunjang yang dimaksud adalah dengan dibuatnya
tatanan hukum yang mampu mendorong, mengarahkan dan mengendalikan berbagai
kegiatan pembangunan di bidang ekonomi. Pembentukan tatanan hukum tersebut merupakan
bagian dari politik hukum nasional yang mengamanatkan untuk melakukan pembuatan
dan pembaruan terhadap produk-produk hukum yang sesuai dengan tingkat perubahan
masyarakat (Mahfud M.D, 1998 : 9 dan Bagir Manan, 1996 : 8-14).
Pada dasarnya, proses pembentukkan dan perubahan produk
hukum yang disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat merupakan
refleksi dari sifat norma hukum sebagai suatu norma dinamis (Setiyono, 2001 :
70). Hukum sebagai alat kontrol sosial akan selalu berubah dan berkembang
seiring dengan berkembangnya suatu masyarakat. Hal ini sesuai dengan pendapat
yang dikemukakan oleh kaum Savignian yang menjelaskan bahwa hukum yang bersifat
ideal adalah hukum yang akan selalu beradaptasi dengan tingkat perkembangan
masyarakat (Theo Huijbers, 1984 : 118).
Dibentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (untuk selanjutnya disebut dengan UUPM) diharapkan dapat memenuhi tingkat
kebutuhan masyarakat khususnya untuk mendorong, mengarahkan dan mengendalikan
berbagai kegiatan pembangunan di bidang ekonomi. Selain itu, dengan adanya UUPM
diharapkan pasar modal dapat memberikan kontribusi yang lebih besar sehingga
tujuan dari sasaran umum pembangunan di bidang ekonomi dapat tercapai,
khususnya yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka
mencapai tujuan tersebut, maka pasar modal memiliki peran strategis yaitu
sebagai lembaga pembiayaan bagi dunia usaha dan sebagai wahana investasi bagi
masyarakat termasuk investor kecil maupun menengah.
Seiring dengan peran pasar modal tersebut maka seringkali
terdapat suatu persepsi yang muncul dalam benak masyarakat umum, khususnya bagi
calon investor, bahwa untuk dapat berinvestasi di pasar modal memerlukan modal
yang cukup besar dan keahlian khusus untuk menganalisis pergerakan harga saham
termasuk instrumen pasar modal lainnya. Oleh karena itu, untuk menghilangkan
persepsi yang sedemikan rupa, maka UUPM telah mengintrodusir suatu lembaga
investasi baru yang dikenal dengan nama reksa dana (Setiyono, 2003 : 5).
Dengan adanya lembaga reksa dana diharapkan dapat
menciptakan persepsi baru bahwa untuk berinvestasi di pasar modal sangat mudah
dan diperlukan modal yang tidak terlalu besar. Selain itu, munculnya lembaga
reksa dana juga merupakan simbol yang mempertegas persepsi bahwa pasar modal
bukan merupakan wadah yang didominasi dan dimonopoli oleh investor-investor
yang memiliki modal besar saja. Melalui reksa dana, masyarakat strata menengah
bawah dapat pula berpartisipasi untuk melakukan investasi dan juga untuk menikmati
keuntungan yang menjanjikan dari saham dan instrumen investasi lainnya. Hal
tersebut seiring dengan tujuan utama pendirian reksa dana, yaitu untuk
memperluas basis pemodal lokal. Semakin luas basis tersebut maka semakin
berkembang pula pasar modal di Indonesia (Felia Salim, 1997 : 113).
Dalam perkembangannya, kemudian muncul bentuk inovatif dari
lembaga reksa dana yang mekanisme pengelolaannya didasarkan pada
prinsip-prinsip syariah. Munculnya reksa dana berdasarkan prinsip syariah
tersebut (untuk selanjutnya disebut reksa dana syariah) dikarenakan alasan
adanya penerapan sistem bagi hasil dalam mekanisme pembagian keuntungannya.
Sejak dibentuk pertama kali pada tahun 1997, pada kenyataannya eksistensi reksa
dana syariah berhasil menarik minat investor. Hal tersebut dapat dilihat dari
adanya kenaikan nilai investasi reksa dana syariah yang sampai dengan tahun
2003 meningkat 17 % (tujuh belas persen). Untuk lebih mendukung kegiatan
operasional reksa dana syariah maka dibentuk pula indeks syariah di bursa efek
(Setiyono, 2003 : 12-13).
Reksa dana syariah yang juga sering disebut dengan istilah Islamic Investment Fund atau Syariah Mutual Fund merupakan lembaga
intermediari (intermediary)
yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk selanjutnya diinvestasikan
kembali (reinvestment). Selain
untuk memberikan kemudahan bagi calon investor untuk berinvestasi di pasar
modal maka pembentukan Islamic
Investment Fund atau Syariah
Mutual Fund juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor
yang menginginkan keuntungan dari sumber dan mekanisme investasi yang bersih
dan dapat dipertanggungjawabkan secara religius serta tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah (Iggi H. Achsien, 2000 : 83-84).
Sama halnya dengan reksa dana konvensional, maka dalam
operasionalisasi reksa dana syariah juga membutuhkan manajer investasi yang
profesional. Manajer investasi sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas
pengelolaan investasi reksa dana syariah harus mematuhi ketentuan sebagaimana
yang telah diatur dalam UUPM dan ketentuan perundangan-undangan terkait
lainnya. Manajer investasi wajib melaksanakan tugas dan kewajiban pengelolaan
reksa dana syariah dengan itikad baik (good
faith) demi kepentingan reksa dana (Setiyono, 2003 : 145).
Terkait dengan karakteristiknya sebagai suatu lembaga
investasi syariah, maka setiap kebijakan investasi reksa dana syariah yang
dirumuskan oleh manajer investasi sebagai harus berpedoman dan tidak boleh
menyimpang dari prinsip-prinsip investasi syariah sebagaimana yang diatur dalam
hukum ekonomi Islam. Oleh karena itu, manajer investasi juga dituntut untuk
dapat lebih memahami prinsip-prinsip invetasi syariah. Selain itu, eksistensi
reksa dana syariah juga membutuhkan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan
atas implementasi kebijakan investasi oleh manajer investasi. Oleh karena itu
maka muncul beberapa permasalahan terkait dengan uraian sebagaimana yang telah
dijelaskan diatas, yaitu Pertama :
prinsip-prinsip hukum ekonomi islam yang bagaimanakah yang diaplikasikan
dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan investasi dalam reksa dana syariah ? Kedua : Siapakah yang memiliki
kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap operasionalisasi kegiatan reksa
dana syariah ?
B.
KETERKAITAN
KONSEP EKONOMI ISLAM DENGAN PEMBENTUKAN REKSA DANA SYARIAH.
Islam sebagai agama wahyu merupakan sumber pedoman hidup
bagi seluruh umat manusia. Oleh karena itu, seluruh aktivitas yang dilakukan
dalam bidang ekonomi Islam mengutamakan metode pendekatan sistem nilai sebagaimana
yang tercantum dalam sumber-sumber hukum Islam yang berupa Al Quran, Sunnah, Ijma dan Ijtihad.
Sistem nilai tersebut diharapkan dapat membentuk suatu
sistem ekonomi Islam yang mampu mengentaskan kehidupan manusia dari ancaman
pertarungan serta timbulnya perpecahan akibat adanya persaingan dan kegelisahan
yang menyebabkan keserakahan sebagai bentuk krisis dari sistem ekonomi
kapitalis individualistik dan marxis sosialistik (Muhamad, 2000 : 14-16). Islam
menginginkan suatu ekonomi pasar yang dilandaskan pada nilai-nilai moral.
Segala kegiatan ekonomi harus berdasarkan pada prinsip kerjasama dan prinsip
tanggung jawab (Setiyono, 2003 : 21).
Karakteristik utama dari sistem ekonomi Islam adalah
digunakannya konsep segitiga (triangle
concept) yang memiliki tiga elemen dasar. Adapun ketiga elemen dasar
tersebut adalah Allah SWT, manusia dan alam. Dalam melaksanakan segala
aktivitas ekonomi, maka manusia akan selalu berhubungan dengan manusia lainnya
(hablum minannaas). Sedangkan
elemen alam pada konsep segitiga dimaksudkan sebagai wahana atau tempat yang
mampu memberikan dan mencukupi kebutuhan seluruh mahluk hidup, khususnya umat
manusia. Namun demikian, manusia yang telah ditakdirkan sebagai mahluk hidup
yang diberikan akal memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian dan
kelangsungan hidup dari alam tersebut. Pada akhirnya, keseluruhan hubungan
horisontal antara kedua elemen tersebut harus mengacu pada sebuah garis lurus
vertikal, yaitu Allah SWT (hablum
minnallah). Hal tersebut merupakan salah satu bentuk filsafat ekonomi
Islam (Muhamad, 2000 : 17).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam
filsafat ekonomi Islam terdapat tiga asas pokok yaitu sebagai berikut :
(Muhamad, 2000 : 19)
- Asas yang menjelaskan bahwa dunia dan seluruh isinya, termasuk alam semesta, adalah milik Allah SWT dan berjalan menurut kehendak-Nya.
- Asas yang menjelaskan bahwa Allah SWT merupakan pencipta semua mahluk hidup yang ada di alam semesta ini. Konsekuensi yang timbul dari hal tersebut adalah bahwa seluruh mahluk hidup tersebut harus tunduk kepada-Nya.
- Asas yang menjelaskan bahwa iman kepada hari kiamat akan mempengaruhi pola pikir dan tingkah laku ekonomi manusia menurut horison waktu.
Kekuasaan Allah SWT terhadap dunia
beserta isinya bersifat menyeluruh termasuk terhadap harta benda yang dimiliki
oleh seorang manusia. Dalam rangka mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan maka
manusia yang merupakan khalifatullah
harus mampu mengelola harta benda miliknya sesuai dengan ajaran Allah SWT.
Pengeloaan tersebut dapat berupa melakukan investasi yang sesuai dengan
nilai-nilai syariah. Hal tersebut sebagimana yang dikemukakan dalam Al Quran yang menjelaskan sebagai
berikut :
- Sesungguhnya Aku akan menjadikan khalifah di muka bumi (QS. 2 : 29-30).
- Hai orang-orang beriman makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang telah Kami berikan padamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah (QS. 2 : 172)
- Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu (QS. 4 : 29)
Konsep pengelolaan harta sesuai
dengan nilai-nilai syariah tersebut juga dipertegas dalam Hadits Riwayat (HR)
Ibn Majah yang menjelaskan bahwa “Bertakwalah kepada Allah dan sederhanakanlah
dalam mencari rezeki. Ambillah apa yang halal, dan tinggalkan apa yang haram”.
Manajemen pengelolaan harta tersebut juga dijelaskan dalam Hadits Riwayat (HR)
Bukhari, yang menjelaskan “Sesungguhnya Allah tidak menyukai kalian menyiakan
harta” (Iggi H. Achsien, 2000 : 25 dan 28). Oleh karena itu, pembentukan reksa
dana syariah sebagai lembaga investasi syariah juga memiliki keterkaitan yang
erat dengan implementasi konsep ekonomi Islam yang mengacu pada sistem nilai
dan asas-asas pokok filsafat ekonomi Islam yang berpedoman pada Al Quran serta sumber-sumber hukum
Islam lainnya.
C.
PENERAPAN
PRINSIP-PRINSIP HUKUM EKONOMI ISLAM DALAM PENGELOLAAN REKSA DANA SYARIAH.
Secara historis, eksistensi reksa dana syariah tidak dikenal
dalam sejarah kelahiran dan penyebaran agama Islam. Namun demikian, hal
tersebut bukan berarti bahwa Islam tidak memiliki konsep-konsep yang dijadikan
sebagai dasar pembentukan dan operasionalisasi reksa dana syariah. Dalam hukum
ekonomi Islam terdapat beberapa prinsip muamallah
mubah atau jaiz yang
menjelaskan bahwa segala sesuatu diperbolehkan selama tidak dilarang oleh Al Quran dan Sunnah (M.D. Ali, 1990 : 33).
Dasar transaksi yang mendasari pembentukan reksa dana
syariah pertama kali adalah adanya kontrak. Dalam hal reksa dana syariah
tersebut berbentuk perseroan maka terdapat kontrak antara pihak direksi dengan
manajer investasi sebagai pihak pengelola dan bank kustodian sebagai pihak
penyimpan kekayaan milik reksa dana syariah. Lain halnya dengan reksa dana
syariah berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang pembentukannya hanya
didasarkan pada adanya kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian.
Pada dasarnya, hukum ekonomi Islam juga mengatur tentang
urgensi kontrak sebagai dasar dari transaksi bisnis khususnya dalam hal
pembentukan reksa dana syariah. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Al Quran menjelaskan bahwa “Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (QS.5 : 1). Untuk
memperjelaskan urgensi kontrak sebagai pedoman dalam melakukan transaksi atau
akad maka dalam HR Abud Dawud, Ibn Majah dan Tirmizy dari Amru bin ‘Auf
dijelaskan bahwa “Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka
sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang
haram” (Muhamad, 2000 : 96).
Sebagai suatu lembaga trust
maka hubungan yang terdapat dalam reksa dana syariah merupakan hubungan
kepercayaan (fiduciary relation)
dan hubungan kehati-hatian (prudential
relation). Unsur utama dari reksa dana syariah sebagai lembaga trust adalah adanya pelimpahan
kepercayaan dari investor kepada pihak manajer investasi dan bank kustodian.
Bentuk dari pelimpahan kepercayaan tersebut adalah dengan adanya pemberian
kuasa untuk mengelola dan menyimpan dana milik investor dengan didasarkan pada
itikad baik. Terkait dengan kapasitasnya sebagai wakil dari investor maka
manajer investasi dituntut untuk dapat melaksanakan kegiatan pengelolaannya
secara optimal dan tidak menyimpang dari nilai-nilai syariah serta harus
berpedoman pada prinsip kehati-hatian (prudential
principle) (Setiyono, 2003 : 29-30). Dalam hukum ekonomi Islam, konsep
perwakilan yang terdapat dalam reksa dana syariah tersebut dikenal dengan
prinsip al wakalah.
Pada dasarnya al
wakalah memiliki makna yang berupa penyerahan sesuatu pekerjaan,
pendelegasian atau pemberian mandat dari seseorang kepada orang lain untuk
melakukan pekerjaan yang dimaksud. Selain itu, konsep al wakalah juga dapat didefinisikan sebagai suatu permohonan
seseorang kepada orang lain untuk menggantikan dirinya dalam suatu urusan atau
perbuatan seperti menjual, membeli dan lain-lain (Siti Hamidah, 2004 : 34). Oleh
karena itu, sebagai wakil dari para investor reksa dana syariah maka segala
perbuatan yang dilakukan oleh manajer investasi dan bank kustodian terbatas
hanya pada hal-hal yang dikuasakan saja.
Dalam perspektif hukum ekonomi Islam
maka eksistensi reksa dana syariah dalam kapasitasnya sebagai lembaga maka
dapat dipersamakan dengan prinsip mudharabah.
Secara teknis, mudharabah
didefinisikan sebagai suatu perjanjian kerja sama antara dua pihak, dalam hal
mana satu pihak akan menyediakan dana sebagai modal dan pihak lain akan
melakukan pengelolaan atas dana tersebut (Siti Hamidah, 2004 : 34).
Reksa dana syariah akan bertindak sebagai pengelola (mudharib) yang berkewajiban
untuk melakukan pengelolaan atas dana milik para investor. Pengelolaan tersebut
dilakukan dalam bentuk menempatkan kembali dana (reinvestment) milik para investor dalam berbagai instrumen
investasi yang sesuai dengan nilai-nilai syariah, yaitu yang tidak mengandung
unsur riba, unsur haram, unsur perjudian (masyir) dan unsur spekulatif atau unsur risiko (gharar). Dengan didasarkan pada pola
hubungan yang demikian tersebut, maka prinsip mudharabah yang aplikasikan dalam reksa dana syariah sering
disebut dengan mudharabah
bertingkat. Hal ini dikarenakan pada alasan bahwa reksa dana syariah bukan merupakan
mudharib murni yang hanya
melakukan investasi kembali dana milik para investor dalam sektor riil saja
(Iwan Pontjowinoto, 2003 : 28).
D.
PENGAWASAN
REKSA DANA SYARIAH.
Sama halnya dengan eksistensi reksa dana konvensional, maka
reksa dana syariah juga memerlukan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam) selaku institusi yang memiliki otoritas di pasar modal. Pengawasan
yang diberikan oleh Bapepam tersebut dilakukan dalam kerangka fungsi ajudikator
(adjudicatory). Oleh karena
itu, Bapepam dapat melakukan segala tindakan yang bersifat judisial (judicial power) seperti mencabut ijin
usaha atau melarang pihak-pihak tertentu yang melakukan pelanggaran di bidang
pasar modal untuk melakukan kegiatan usahanya (Munir Fuady, 1996 : 117-118).
Selain pengawasan yang dilakukan oleh Bapepam maka terhadap
reksa dana syariah juga memerlukan pengawasan dari lembaga yang memiliki
pemahaman tentang kaidah-kaidah investasi syariah. Adapun lembaga pengawas
tersebut dikenal dengan nama Dewan Syariah Nasional.
Pada dasarnya, eksistensi dari Dewan Syariah Nasional
tersebut, tidak hanya dibutuhkan untuk melakukan pengawasan terhadap reksa dana
syariah saja, tetapi juga untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan
syariah lainnya, seperti perbankan syariah. Pengawasan yang dilakukan oleh
Dewan Syariah Nasional adalah bersifat substantif, dalam arti bahwa Dewan
Syariah Nasional hanya mengawasi terhadap seluruh tindakan dan kegiatan yang
dilakukan oleh reksa dana syariah tersebut telah sesuai dan tidak bertentangan
dengan nilai-nilai syariah atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan bahwa reksa
dana syariah memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan reksa dana
konvensional. Oleh karena itu, pengawasan terhadap reksa dana syariah dilakukan
oleh 2 (dua) institusi, yaitu Bapepam dan Dewan Syariah Nasional (Setiyono,
2003 : 100).
Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional
mempunyai tujuan yang positif. Hal ini sebagaimana didukung oleh pendapat dari
seorang ekonom yang notabene adalah konsultan pada Islamic Development Bank (IDB), yaitu Prof M.A. Manan yang
berpendapat bahwa apabila eksistensi dari suatu lembaga keuangan syariah hanya
akan membawa kemudharatan, maka sebaiknya lembaga keuangan tersebut tidak perlu
menggunakan label syariah. Masyarakat dapat melakukan penilaian tersendiri
terhadap suatu lembaga keuangan yang memang berdasarkan prinsip syariah atau
tidak.
Pemikiran untuk dibentuknya Dewan Syariah Nasional, diajukan
pertama kali pada Lokakarya Alim Ulama yang diselenggarakan pada tanggal 29 –
31 Juli 1997 di Jakarta. Alasan pembentukan Dewan Syariah Nasional pada
lokakarya tersebut, adalah selain untuk membentuk suatu lembaga yang dapat
mengintegrasikan dan mengkoordinir setiap dewan pengawas syariah yang terdapat
di setiap lembaga keuangan syariah, juga untuk mengawasi seluruh kegiatan
lembaga keuangan syariah, termasuk reksa dana syariah, agar tidak menyimpang
dari ketentuan syariah. Selain itu, pembentukan Dewan Syariah Nasional
juga diharapkan untuk dapat menjawab berbagai permasalahan keuangan dan
perekonomian dimana dalam operasionalisasi dan penyelesaiannya memerlukan
keterlibatan hukum syariah.
Terkait dengan fungsinya sebagai institusi pengawas lembaga
investasi syariah, maka Dewan Syariah Nasional memiliki tugas pokok dan
kewenangan. Adapun yang menjadi tugas pokok dari Dewan Syariah Nasional adalah
:
- Mengembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan investasi atau keuangan pada khususnya.
- Mengeluarkan fatwa atau jenis-jenis kegiatan investasi dan keuangan.
- Mengeluarkan fatwa atas produk investasi dan keuangan syariah.
- Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.
Selain itu, kewenangan yang dimiliki
oleh Dewan Syariah Nasional, adalah sebagai berikut :
- Mengeluarkan fatwa yang bersifat mengikat Dewan Pengawas Syariah pada lembaga keuangan dan lembaga investasi syariah yang menjadi dasar tindakan hukum terkait.
- Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti Departemen Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Bank Indonesia ;
- Memberikan rekomendasi dan / atau mencabut rekomendasi tentang nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan dan lembaga investasi syariah.
- Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter atau lembaga investasi dan keuangan baik dalam maupun luar negeri.
- Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan dan lembaga investasi syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
- Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan yang telah diberikan tersebut tidak diindahkan.
Dalam struktur organisasi, maka Dewan Syariah Nasional juga
memiliki Badan Pelaksana Harian dan Dewan Pengawas Syariah. Tugas utama dari
Badan Pelaksana Harian adalah untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Syariah
Nasional. Sedangkan tugas dari Dewan Pengawas Syariah adalah untuk mengawasi
pelaksanaan dari keputusan Dewan Syariah Nasional di setiap lembaga keuangan
syariah. Dengan demikian, maka setiap pembentukan reksa dana syariah pasti akan
memiliki Dewan Pengawas Syariah sebagai organ representatif dari Dewan Syariah
Nasional.
Untuk dapat menjaga kredibilitas dan independensi dari Dewan
Syariah Nasional, maka diharapkan agar keanggotaan dari Dewan Syariah Nasional
dapat berasal dari orang yang memenuhi kriteria tertentu, seperti independen,
memiliki ilmu pengetahuan yang cukup khususnya yang terkait dengan masalah
ekonomi Islam, berpengalaman dan juga memiliki integritas (Setiyono, 2003 :
104).
Eksistensi dan peranan dari Dewan
Syariah Nasional semakin terlihat dengan dibentuknya Jakarta Islamic Index (JII) pada akhir April tahun 2000. Indeks
tersebut menyediakan informasi tentang daftar saham halal dari para emiten.
Namun, sebelum saham emiten dapat masuk dalam indeks syariah, maka harus
terlebih dahulu diseleksi dan dinilai oleh Dewan Syariah Nasional. Pelaksanaan
seleksi tersebut dilakukan dengan cara menetapkan sejumlah persyaratan. Adapun
persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :
- Hasil usaha emiten tidak mengandung unsur riba ;
- Produk atau jasa yang dihasilkan oleh emiten tidak dikategorikan Haram.
- Memberikan informasi yang transparan.
- Rasio utang terhadap modal yang dimiliki emiten memenuhi kebutuhan.
- Rasio piutang terhadap pendapatan juga harus memenuhi ketentuan.
E.
KONKLUSI
DAN SARAN.
Berdasarkan pembahasan sebagaimana
yang telah dikemukakan diatas, maka selanjutnya dapat dirumuskan beberapa
konklusi sebagai berikut :
- Reksa dana syariah sebagai suatu bentuk lembaga investasi inovatif dari reksa dana konvensional memiliki perbedaan karakteristik yang mendasar dalam pengelolaan dana milik para investor, yaitu harus berpedoman dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai syariah.
- Pada dasarnya, pembentukan reksa dana syariah sebagai lembaga investasi syariah juga memiliki keterkaitan yang erat dengan implementasi konsep ekonomi Islam yang mengacu pada sistem nilai dan asas-asas pokok filsafat ekonomi Islam yang berpedoman pada Al Quran serta sumber-sumber hukum Islam lainnya.
- Dalam perspektif hukum ekonomi Islam maka eksistensi reksa dana syariah dalam kapasitasnya sebagai lembaga maka dapat dipersamakan dengan prinsip mudharabah. Selain itu, terkait dengan eksistensinya sebagai lembaga trust maka dalam reksa dana syariah juga terdapat konsep al wakalah.
- Berdasarkan karakteristiknya sebagai suatu lembaga investasi syariah, maka dalam operasionalisasi reksa dana syariah juga membutuhkan suatu lembaga pengawas khusus selain Bapepam, yaitu Dewan Syariah Nasional.
Berdasarkan dari beberapa hasil
kesimpulan sebagaiman yang telah dikemukakan, selanjutnya dapat diajukan
beberapa saran sebagai berikut :
- Dalam kegiatan reksa dana syariah, ternyata eksistensi manajer investasi sebagai pihak pengelola dana memiliki peran yang determinan. Oleh karena itu, maka perlunya suatu pengaturan tambahan yang mengatur mengenai tata cara pemilihan manajer investasi yang proporsional untuk mengelola reksa dana syariah. Tata cara pemilihan tersebut dapat dilaksanakan melalui fit and proper test. Faktor profesionalisme dari manajer investasi bukan merupakan satu-satunya tolok ukur yang dapat dijadikan dasar penilaian. Faktor kredibilitas serta faktor kepatuhan dan ketaatan terhadap ketentuan formal serta terhadap ketentuan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional juga dapat dijadikan sebagai tolok ukur tambahan. Selain itu, faktor tingkat pemahaman terhadap konsep ekonomi Islam secara makro dan juga pemahaman terhadap konsep investasi yang ideal sesuai dengan syariah Islam juga dapat dijadikan tolok ukur penilaian bagi pemilihan manajer investasi yang ingin mengelola reksa dana syariah.
- Eksistensi dari Dewan Syariah Nasional hendaknya juga mendapatkan pengaturan tersendiri dan khusus. Dewan Syariah Nasional memiliki peran dan tugas yang sangat berarti bagi eksistensi dan perkembangan reksa dana syariah di Indonesia. Pengaturan tersebut nantinya, tidak hanya mengatur mengenai tugas dan kewenangan dari Dewan Syariah Nasional, namun juga harus mengatur mengenai mekanisme pemilihan dan kriteria pencalonan perorangan yang akan terpilih dalam struktur organisasi Dewan Syariah nasional tersebut. Pengaturan mengenai hubungan atau koordinasi antara Dewan Syariah Nasional dengan sejumlah lembaga keuangan atau lembaga investasi terkait lainnya juga sangat diperlukan. Idealnya, pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional melalui Dewan Pengawas Syariah harus bersifat kontinuitas. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penyimpangan atau pelanggaran yang akan menimbulkan kerugian kepada investor sehingga menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan investor untuk berinvestasi pada reksa dana syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Achsien, Iggi H. Investasi Syariah Di Pasar Modal : Menggagas
Konsep Dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah. Jakarta : Gramedia,
2000
Ali, M.D. Azaz-Azaz Hukum Islam (Hukum Islam I), Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata
Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta : Rajawali, 1990.
Departemen Agama RI. Al – Quranul Karim. Departemen Agama
RI : Jakarta, 1994.
Fuady, Munir. Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum).
Bandung : Citra Aditya Bakti, 1996.
“Hasil Investasi Reksa Dana Syariah
Lebih Menguntungkan,” yang terdapat dalam http: // www.bisnis.com / pls / bisnis / bisnis.cetak ? inw_id=158693
Indonesia. Undang-Undang Tentang Pasar Modal. UU Nomor 8 Tahun 1995 LN
No.64 tahun 1995. TLN. No.3608.
Hamidah, Siti. Berinvestasi Di Pasar Modal Dalam Perspektif
Hukum Ekonomi Islam, Majalah Arena Hukum Nomor 23, Juli 2001.
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah.
Yogyakarta : Yayasan Kanisius, 1984.
Mahfud M.D, Moh. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta :
Pustaka LP3ES Indonesia, 1998.
Manan, Bagir. Politik Perundang-undangan Dalam Rangka
Mengantisipasi Liberalisasi Perekonomian, Makalah Seminar Sosialisasi UU
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Lampung, 1996.
Muhamad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer. Yogyakarta : UII
Press, 2000.
Pontjowinoto, Iwan. P. Prinsip Syariah Di Pasar Modal : Pandangan
Praktisi, Materi Workshop Nasional Pasar Modal Syariah. Malang, 29-31
Mei 2003.
Pramono, Nindyo. Sertifikasi Saham PT. Go Public Dan Hukum
Pasar Modal Di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, 1997.
Salim, Felia. “Reksa Dana Perluas
Basis Pemodal Lokal” dalam Mengapa
Harus Reksa Dana. Ed. Tim Uang dan Efek. Jakarta : Glory Offset Press,
1997.
Setiyono. Eksistensi Reksa Dana Syariah Dalam Pasar Modal Indonesia. Tesis
Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta,
2003.
_______. Aspek Hubungan Internasional Sebagai Faktor Pengubah Hukum,
Majalah Hukum Trisakti Nomor 39, Jakarta, 2001.
Suma, Muhammad Amin. “Mengenal Lebih
Jauh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia – DSN MUI,” yang terdapat
dalam http://www.tazkia.com/article.php3?sid=210.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar